Selasa, 16 Mei 2017

Siap PPDB! Cara Membuat KTP Anak : KIA ( Kartu Identitas Anak )

Tahun pelajaran 2016/2017 akan segera berakhir. Peserta didik jenjang SMA sederajat telah menerima dan meresmikan kelulusannya masing-masing, bahkan ada yang sudah diterima di PTN impiannya. Sementara siswa SMP sedang menunggu hasil UN dan pengumuman kelulusan dalam waktu dekat. Dan adik-adik di jenjang SD sedang melaksanakan Ujian Akhir.

Sebentar lagi tahun ajaran baru akan dimulai. Beberapa sekolah sedang menyiapkan promosi sekolah. Ada juga yang sedang melakukan sosialisasi PPDB di wilayah sekolahnya. Tentu saja PPDB menjadi momentum istimewah kerena akan ada peserta didik baru di setiap tahunnya.

Biasanya sekolah meminta beberapa syarat agar seorang anak bisa mendaftar di sekolah pilihannya. Diantaranya fotokopi rapot/ijasah jenjang sebelumnya, pas foto, dan identitas diri anak serta orangtua/wali. Untuk itu Kemendagri membuat terobosan baru agar identitas anak bisa dikenali melalui sebuah kartu kecil, yaitu KIA ( Kartu Identitas Anak ). Kartu ini berfungai sama seperti KTP yang dimiliki orang dewasa.

Baca juga: Pentingnya Membuat KIA untuk anak

Bapak/ibu yg punya anak/cucu/saudara yg berumur 1-17 tahun wajib mengurus KIA atau Kartu Identitas Anak karena fungsi kartu ini serupa dengan KTP.

Syaratnya:
1. akta lahir asli + foto copy
2. KK orang tua
3. KTP ayah + ibu asli dan foto copy
4. Foto 3x4 (umur 5 tahun k bawah tdk perlu)

Perlu diketahui untuk pendaftaran sekolah dan seluruh keperluan yg menyangkut kependudukan nantinya akan  memerlukan /melampirkan KIA.

Monggo yg belum mengurus bisa langsung ke Dispenduk. Anda Tidak perlu pengantar RT/RW, cukup membawa syarat di atas ke kantor Dispenduk di kota/kabupaten masing-masing.

Nb: yg melakukan pelaporan/pengurusan yaitu orang tua kandung.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sudah Bertamu Sebanyak