Begitu juga dengan dunia pendidikan, Revolusi mental digalakkan melalui Program Penguatan Pendidikan karakter oleh Muhajir Efendi. Sudah 3 (tiga) menteri pendidikan dan kebudayaan berganti, tapi kebijakan yang satu ini tetap dijalankan. Untuk memperkuat program ini, kemendikbud selaku lembaga yang menaungi pendidikan dasar dan menengah telah mengeluarkan Permendikbud terbaru. Yaitu Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.
Di dalam Permendikbud terbaru ini salah satu fokus utamanya adalah revitalisasi Komite Sekolah. Fungsi utama dari Komite Sekolah diperkuat dengan adanya permendikbud ini. Tujuannya adalah agar pengawasan terhadap penggunaan anggaran pendidikan semakin diperketat. Pasalnya pemerintah sudah memberi porsi 20% APBN untuk pendidikan. Maka pengawasan atas penggunaan dana tersebut harus benar-benar akuntabel.
“Kalau ada pungutan liar, atau sumbangan dan bantuan pendidikan yang tidak sesuai Permendikbud, silakan lapor ke layanan pengaduan Kemendikbud, atau lewat layanan LAPOR yang dikelola Kantor Staf Kepresidenan, atau melalui Saber Pungli,” ujar Daryanto saat jumpa pers di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin (16/1/2017).
Ia mengakui, masyarakat masih memiliki keraguan terhadap keberadaan Komite Sekolah dan aktivitas penggalangan dana di sekolah. Karena itu, ia juga mengimbau dinas pendidikan untuk memaksimalkan fungsi Pengawas Sekolah dalam mengawasi penggalangan dan penggunaan dana pendidikan.
“Harus dioptimalkan fungsi dan peranannya. Pengawas Sekolah harus difungsikan agar bisa menjalankan fungsi pengawasan,” tegas Daryanto.
Ia juga meminta kepada para Pengawas Sekolah agar mengawasi setiap kegiatan-kegiatan di sekolah. Yakni memastikan bahwa kegiatan benar-benar terlaksana dan memiliki bukti hasil kegiatan maupun dokumentasi.
Apabila terdapat kejanggalan maka sudah selayaknya sekolah yang demikian perlu ditindak. Karena setiap kegiatan di sekolah harus memberi manfaat terhadap siswa, bukan sekadar menghabiskan dana.
Jika ada masyarakat yang ingin melaporkan dugaan penggunaan dana pendidikan (Dana BOS ataupun Komite) silahkan menghubungi kanal pengaduan yang disediakan oleh kemendikbud dan lembaga terkait.
- Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbud. SMS: 0811 976929, telepon: (021) 5703303, 57903020, posel: pengaduan@kemdikbud.go.id , laman: http://ult.kemdikbud.go.id
- Posko Pengaduan Itjen Kemendikbud SMS: 0811 9958020, posel: pengaduan.itjen@kemdikbud.go.
id - LAPOR! 1708; http://lapor.go.id
- Saber Pungli. Telepon: 193 dan 0821 1213 1323, SMS: 1193, posel: lapor@saberpungli.
- Kanal Informasi Inspektorat Provinsi, Kabupaten/Kota
- Kanal Informasi Ombudsman Daerah
Sumber informasi:
http://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2017/01/masyarakat-diimbau-aktif-awasi-penggunaan-dana-pendidikan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar