Rabu, 04 Januari 2017

Resmi Naik Tiga Kali Lipat, Biaya Penerbitan STNK-BPKB 2017

Harga mobil dan motor di tahun 2017 dipastikan naik.  Hal ini terjedi setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) tertanggal 6 Desember 2016. Isinya mengatur tarif baru
untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia secara nasional.

Dalam peraturan pemerintah tersebut, terdapat penambahan tarif pengurusan surat kendaraan bermotor, antara lain pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.

Besaran kenaikan biaya kepengurusan surat-surat kendaraan ini bervariasi.  Kenaikan berkisar dua sampai tiga kali lipat. Misalnya, untuk penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga, pada peraturan lama hanya membayar Rp 50.000, peraturan baru membuat tarif menjadi Rp 100.000. Untuk roda empat, dari Rp 75.000 menjadi Rp 200.000.

Kenaikan cukup besar terjadi di penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan (mutasi). Roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp 80.000, dengan peraturan baru ini, akan menjadi Rp 225.000. Roda empat yang sebelumnya Rp 100.000 kini dikenakan biaya Rp 375.000 atau meningkat tiga kali lipat.





Kenaikan ini akan menambah beban masyarakat.  Jadi tidak heran jika YLKI mempertanyakan keputusan tersebut. Apalagi rentang waktu penerbitan surat kendaraan bermotor cukup lami yakni satu sampai dua bulan. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sudah Bertamu Sebanyak