Pasti banyak guru yang merasa beban mengajar 24 jam sangat berat. Padahal beban mengajar tersebut adalah syarat mutlak pencairan sertifikasi guru. Guru yang telah mengikuti program sertifikasi baik melalui jalur pemberkasan, PLPG, maupun PPG PRAJABATAN dan PPG Kolaboratif, banyak mengeluhkan kekurangan jam. Masalahnya bukan terletak pada guru tapi pada terbatasnya rombongan belajar pada satuan pendidikan tempat guru tersebut mengabdi.
Pada akhirnya pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk mengatasi kekurangan jam mengajar bagi guru yang telah mendapat sertifikasi. Pertama dengan memberi beban jam pada tugas tambahan seperti menjadi kepala perpustakaan, kepala laboratorium, wali kelas, hingg guru piket. Ternyata langkah pemerintah tersebut masih juga belum mampu menjawab permasalahan kekurangan jam mengajar.
Selanjutnya, opsi kedua diberikan oleh pemerintah bagi guru yang kekurangan jam mengajar melalui cara mencari jam tambahan dibluas satuan pendidikan tugasnya. Sebagai penguatan atas opsi kedua ini maka harus ada singkronisasi kode sertifikasi bagi mata pelajaran tertentu.
Menjawab masalah tersebut, pemerintah akhirnya menerbitkan peraturan mendikbud nomor 46 tahun 2016 yang secara khusus membahas tentang PENATAAN LINIERITAS GURU BERSERTIFIKAT PENDIDIK . Permendikbud ini sangat penting dan wajib diketahui oleh semua guru yang sedang mengusahakan sertifikasi. Di dalamnya disediakan tabel kode sertifikasi tiap mata pelajaran. Serta di dalam pasal-pasalnya juga menjelaskan perubahan kode sertifikasi tersebut.
Salah satu isi pasalnya sebagai berikut.
Kode sertifikasi baru ini memungkinkan bagi guru untuk mengajar mata pelajaran satu rumpun sebagai jam tambahan. Misalnya guru sertifikasi ekonomi SMA dapat mencari jam tambahan sebagai guru ips di SMP. Begitu pula sebaliknya.
Untuk lebih lengkapnya silahkan download dan cermati perubahan kode sertifikasi mata pelajaran anda.
Download disini
Setelah download file tersebut, jangan lupa mencetak permendikbud baru ini untuk didiskusikan dengan kepala sekolah serta guru-guru di sekolah masing -masing. Terakhir yang terpenting, komunikasikan dengan operator dapodik sekolah anda.
Jika mengalami keraguan permendikbud ini silahkan baca layanan pengaduan kemendikbud.
Pak gimana dengan ktsp 2006 teknik kapal penangkap ikan jjm saya tetap nol padahal semua data maupun sertifikat sesuai tetapi jjm nol
BalasHapusPak gimana dengan ktsp 2006 teknik kapal penangkap ikan jjm saya tetap nol padahal semua data maupun sertifikat sesuai tetapi jjm nol
BalasHapus