Tulisan ini akan menjadi sangat bermakna jika diawali dengan sebuah hastag yang bertuliskan #saveguru . Selama ini kita lebih banyak disuguhkan berita yang memojokkan guru jika terjadi tindak kekerasan di sekolah. Seolah guru adalah sasaran utama Terduga Pelaku dalam kasus demikian. Sebut saja berita kekerasan guru terhadap siswa di sidoarjo dan makassar beberapa waktu yang lalu. Ternyata setelah ditelusuri justru terjadi penganiayaan terhadap guru.
Bercermin dari kejadian tersebut, guru semakin kehilangan keadaulatannnya dalam mengajar dan mendidik. Padahal keduanya merupakan tugas utama guru. Karena takut melanggal UU Perlindungan Anak, guru menjadi acuh terhadap penyimpangan yang dilakukan anak didik. Sebab jika dia melerai bukan tidak mungkin dia yang disalahkan.
Menangkap fenomena tersebut, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan mengupayakan perlindungan Profesi Guru. Khususnya perlindungan hukum. Maka dikeluarkan lah Permendikbud Perlindungan GTK, yakni Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017. Inti dari Permendikbut tersebut bahwa guru mendapat Perlindungan hukum dari :
1. Tindak kekerasan
2. Ancaman
3. Perlakuan diskriminatif
4. Intimidasi
5. Perlakuan tidak adil
Yang biasanya berasal dari :
1. Orang tua siswa
2. Wartawan gadungan
3. LSM gadungan
Download Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017
Link Download
Dengan dikeluarkan Permendikbud tersebut, diharapkan guru dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara berdaulat, tanpa tekanan dari pihak manapun. Dan semoga tidak ada lagi kasus-kasus baru yang mempertemukan UU Perlindunagan Anak dengan Permendikbud Perlindungan GTK. Dengan kata lain, tidak ada lagi kasus kekerasan terjadi di sekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar