Di tengah hiruk pikuk persiapan Pilkada Serentak, kita disuguhkan dengan berita-berita serius. Apalagi Pilkada Jakarta merupakan cerminan perpolitikan nasional menuju Pilpres 2019. Semua kalangan menyimak perjalanan Pilkada Jakarta yang penuh liku-liku. Mulai dari Kasus A, B, dan seterusnya.
Namun sebagai pendidik, penulis lebih menyoroti Keputusan Presiden mengenai Libur Nasinal pada Tanggal 15 Februari 2017 esok. Demi terselenggaranya Pilkada semua sekolah diliburkan. Hal ini secara resmi diputuskan dalam Keppres Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pilkada sebagai Hari Libur Nasional. Itu berarti semua instansi pemerintah dan swasta akan diliburkan, termasuk sekolah.
Keputusan ini menjadi dorongan bagi kesuksesan pilkada serentak. Tapi di sisi lain, Keppres ini merugikan bagi daerah yang tidak melaksanakan pilkada. Bagi penulis, libur nasional kali ini perlu digarisbawahi efektifitasnya. Karena tidak semua daerah melaksanakan Pilkada. Tentu saja kegiatan di daerah-daerah tersebut akan tersendat. Kantor-kantor pelayanan publik tutup. Dan peserta didik tidak belajar.
Akan tetapi, sebagai pelaku lapangan kita tetap melaksanakan keputusan presiden selaku pemegang kuasa pemerintahan. Kita sampaikan kepada peserta didik bahwa hari Rabu, 15 Februari 2017 sekolah diliburkan. Dan kita sampaikan pula alasan-alasan logis yang mendidik pada mereka.
Selamat berlibur.
Download Keppres No. 3 Tahun 2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar