Kurikulum 2013
mengalami beberapa perkembangan dan perbaikan sejak digulirkannya pada tahun
2013. Perbaikan kurikulum tersebut berlandaskan pada kebijakan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 160 tahun 2014
tentang
Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013. Pelaksanaan perbaikannya juga atas dasar masukan dari berbagai lapisan publik (masyarakat sipil, asosiasi profesi, perguruan tinggi, dunia persekolahan) terhadap ide, dokumen, dan implementasi kurikulum yang diperoleh melalui monitoring dan evaluasi dari berbagai media.
Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013. Pelaksanaan perbaikannya juga atas dasar masukan dari berbagai lapisan publik (masyarakat sipil, asosiasi profesi, perguruan tinggi, dunia persekolahan) terhadap ide, dokumen, dan implementasi kurikulum yang diperoleh melalui monitoring dan evaluasi dari berbagai media.
Berdasarkan hasil
monitoring dan evaluasi serta masukan
publik tersebut, terdapat beberapa masukan umum, antara lain adanya pemahaman
yang kurang tepat oleh masyarakat yang diakibatkan oleh format penyajian dan
nomenklatur dalam Kurikulum 2013: (1)
Kompetensi Dasar (KD) pada
Kompetensi Inti 1 (KI-1) dan KD pada KI-2 yang dianggap kurang logis dikaitkan
dengan karakteristik mata pelajaran; (2) terindikasi adanya inkonsistensi
antara KD dalam silabus dan buku teks (baik lingkup materi maupun urutannya);
(3) belum ada pernyataan eksplisit dalam
dokumen kurikulum tentang perlunya peserta didik lebih melek teknologi; (4)
format penilaian dianggap terlalu rumit dan perlu penyederhanaan; (5) penegasan
kembali pengertian pembelajaran saintifik yang bukan satu-satunya pendekatan
dalam proses pembelajaran di kelas; dan (6) penyelarasan dan perbaikan teknis
buku teks pelajaran agar mudah dipelajari oleh peserta didik.
Secara umum,
perbaikan Kurikulum 2013 bertujuan agar selaras antara ide, desain, dokumen,
dan pelaksanaannya. Secara khusus, perbaikan Kurikulum 2013 bertujuan
menyelaraskan KI-KD, silabus, pedoman mata pelajaran, pembelajaran, penilaian,
dan buku teks.
Perbaikan tersebut
dilaksanakan berdasarkan prinsip perbaikan kurikulum sebagai berikut.
1. Keselarasan
Dokumen KI-KD,
Silabus, Pedoman Mata Pelajaran, Buku Teks Pelajaran, Pembelajaran, dan
Penilaian Hasil Belajar harus selaras dari aspek kompetensi dan lingkup materi.
2. Mudah Dipelajari
Lingkup kompetensi
dan materi yang dirumuskan dalam KD mudah dipelajari oleh peserta didik sesuai
dengan tingkat perkembangan psikologis dan aspek pedagogis.
3. Mudah Diajarkan
Lingkup kompetensi
dan materi yang dirumuskan pada KD mudah diajarkan oleh guru sesuai dengan gaya
belajar peserta didik, karakteristik mata pelajaran, karakteristik kompetensi,
dan sumber belajar yang ada di lingkungan.
4. Terukur
Kompetensi dan
materi yang diajarkan terukur melalui indikator yang mudah dirumuskan dan layak
dilaksanakan.
5. Bermakna untuk
Dipelajari
Kompetensi dan
materi yang diajarkan mempunyai kebermaknaan bagi peserta didik sebagai bekal
kehidupan.
Perubahan baru ini membuat kita harus belajar kembali mengenai Kurikulum 2013. Untuk itu anda juga perlu membaca langkah awal membuat RPP Kurikulum 2013 sebagai wacana persiapan anda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar