Selasa, 13 Juni 2017

Tahun Pelajaran Baru 2017/2018, Sekolah 5 Hari Per Minggu

Kebijakan baru dari Kemendikbud telah diresmikan. Tertuang dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah. Secara spesifik, permendikbud tersebut  mengatur rincian waktu sekolah
bagi semua jenjang pendidikan. Meskipun pada awal mula pemunculan wacana mengalami banyak pro dan kontra, kebijakan 5 Hari Sekolah per minggu resmi dilaksanakan.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tersebut, sekolah dilaksanakan 8 jam sehari atau 40 jam per minggu. Beban waktu tersebut dapat dipergunakan Peserta Didik untuk melakukam kegiatan intrakulikuler, kokurikuler, dan ekstrakulikuler. Sedangkan bagi guru, beban kerja tersebut mesti digunakan untuk melaksanakan beban kerja guru.

Beban kerja guru yang dimaksud meliputi:

a.  merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d. membimbing dan melatih Peserta Didik; dan
e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.

Selama 5 hari sekolah tersebut, Kemendikbud juga memberi rambu-rambu waktu istirahat diluar 8 jam sekolah yaitu 0,5 jam atau 30 menit sehari. Jadi total jam sekolah dalam satu hari adalah 8 ½ jam.

Atas kebijakan ini, Kemendikbud menghimbau kepada pemerintah pusat maupun daerah untuk mendukung kebutuhan sekolah menyangkut sarana transportasi dan sebagainya, sehingga kebijakan ini dapat terlaksana dengan baik.

Untuk lebih lengkapnya silahkan Download permendikbud nomor 23 tahun 2017 tentang hari sekolah.

Link Download

Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sudah Bertamu Sebanyak