Pasti banyak guru yang merasa beban mengajar 24 jam sangat berat. Padahal beban mengajar tersebut adalah syarat mutlak pencairan sertifikasi guru. Guru yang telah mengikuti program sertifikasi baik melalui jalur pemberkasan, PLPG, maupun PPG PRAJABATAN dan PPG Kolaboratif, banyak mengeluhkan kekurangan jam. Masalahnya bukan terletak pada guru tapi pada terbatasnya rombongan belajar pada satuan pendidikan tempat guru tersebut mengabdi.
Pada akhirnya pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk mengatasi kekurangan jam mengajar bagi guru yang telah mendapat sertifikasi. Pertama dengan memberi beban jam pada tugas tambahan seperti menjadi kepala perpustakaan, kepala laboratorium, wali kelas, hingg guru piket. Ternyata langkah pemerintah tersebut masih juga belum mampu menjawab permasalahan kekurangan jam mengajar.
Selanjutnya, opsi kedua diberikan oleh pemerintah bagi guru yang kekurangan jam mengajar melalui cara mencari jam tambahan dibluas satuan pendidikan tugasnya. Sebagai penguatan atas opsi kedua ini maka harus ada singkronisasi kode sertifikasi bagi mata pelajaran tertentu.
Menjawab masalah tersebut, pemerintah akhirnya menerbitkan peraturan mendikbud nomor 46 tahun 2016 yang secara khusus membahas tentang PENATAAN LINIERITAS GURU BERSERTIFIKAT PENDIDIK . Permendikbud ini sangat penting dan wajib diketahui oleh semua guru yang sedang mengusahakan sertifikasi. Di dalamnya disediakan tabel kode sertifikasi tiap mata pelajaran. Serta di dalam pasal-pasalnya juga menjelaskan perubahan kode sertifikasi tersebut.
Salah satu isi pasalnya sebagai berikut.
Kode sertifikasi baru ini memungkinkan bagi guru untuk mengajar mata pelajaran satu rumpun sebagai jam tambahan. Misalnya guru sertifikasi ekonomi SMA dapat mencari jam tambahan sebagai guru ips di SMP. Begitu pula sebaliknya.
Untuk lebih lengkapnya silahkan download dan cermati perubahan kode sertifikasi mata pelajaran anda.
Download disini
Setelah download file tersebut, jangan lupa mencetak permendikbud baru ini untuk didiskusikan dengan kepala sekolah serta guru-guru di sekolah masing -masing. Terakhir yang terpenting, komunikasikan dengan operator dapodik sekolah anda.
Jika mengalami keraguan permendikbud ini silahkan baca layanan pengaduan kemendikbud.
Senin, 19 Desember 2016
PENTING! Peraturan Baru Kode Sertifikasi Guru Tahun Depan
Sabtu, 03 Desember 2016
Ujian Nasional dihapus, tinggal menghitung waktu
Ujian Nasional yang menjadi hajad tahunan dunia pendidikan di indonesia akan dihapus. Menteri pendidikan dan kebudayaan mengeluarkan kebijakan baru untuk menghapus ujian nasional. Dengan berbagai pertimbangan, proses penghapusan ujian nasional sementara memasuki tahap persetujuan Presiden dan DPR.
Jika ujian nasional resmi dihapus, pemerintah sudah menyiapkan skema baru sebagai pengganti ujian nasional. Hal ini dikarenakan evaluasi hasil belajar siswa merupakan perkara wajib di dalam proses pendidikan. Skema barubtwrsebut dikenal dengan istilah USBN, kepanjangan dari Ujian Sekolah Berstandar Nasional.
USBN diikuti oleh seluruh jenjang pendidikan dari SD, SMP, sampai SMA/SMK.perbedaan mendasar dari ujian nasional dengan USBN adalah sumber soal yang digunakan. Ujian Nasional menggunakan soal yang 100% dibuat oleh pemerintah dalam bentuk pilihan ganda. Sedangkan USBN menggunakan 75% soal dari pemerintah dan 25% buatan dari guru di sekolag. Bahkan USBN membuka peluang tipe soal dalam bentuh Essai. USBN ini mengujikan semua mata pelajaran, berbeda dengab ujian nasional sebelumnya yang hanya mengujikan mata pelajaran tertentu.
Kita tunggu pengumuman resminya dari pemerintah. Sementara itu, para guru harus menyiapkan diri untuk melaksanakan USBN dengan asas kejujuran dan integritas.
Jika ujian nasional resmi dihapus, pemerintah sudah menyiapkan skema baru sebagai pengganti ujian nasional. Hal ini dikarenakan evaluasi hasil belajar siswa merupakan perkara wajib di dalam proses pendidikan. Skema barubtwrsebut dikenal dengan istilah USBN, kepanjangan dari Ujian Sekolah Berstandar Nasional.
USBN diikuti oleh seluruh jenjang pendidikan dari SD, SMP, sampai SMA/SMK.perbedaan mendasar dari ujian nasional dengan USBN adalah sumber soal yang digunakan. Ujian Nasional menggunakan soal yang 100% dibuat oleh pemerintah dalam bentuk pilihan ganda. Sedangkan USBN menggunakan 75% soal dari pemerintah dan 25% buatan dari guru di sekolag. Bahkan USBN membuka peluang tipe soal dalam bentuh Essai. USBN ini mengujikan semua mata pelajaran, berbeda dengab ujian nasional sebelumnya yang hanya mengujikan mata pelajaran tertentu.
Kita tunggu pengumuman resminya dari pemerintah. Sementara itu, para guru harus menyiapkan diri untuk melaksanakan USBN dengan asas kejujuran dan integritas.
Langganan:
Postingan (Atom)

